Suasana sejumlah penumpang masuk ke dalam bus PT ALS  di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan pada Rabu (7/5/2025).

Lihat Foto

Kecelakaan yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Lintas Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (6/5/2025) menjadi sorotan karena bus tersebut ternyata tidak memiliki izin operasional yang sah.

Plt Dirjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani, mengatakan, pihaknya akan memanggil pemilik PO ALS guna dimintai pertanggungjawaban.

“Hal ini tentu sangat menjadi perhatian. Kami akan memanggil pemilik dari perusahaan otobus tersebut dan akan bertindak tegas agar kejadian ini tidak terulang kembali,” ujar Ahmad Yani dalam keterangan resmi, Kamis (8/5/2025).

Kecelakaan yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Lintas Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat pada Selasa (6/5) menjadi sorotan karena bus tersebut ternyata tidak memiliki izin operasional yang sah.Dok. Dirjen Perhubungan Darat Kecelakaan yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Lintas Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat pada Selasa (6/5) menjadi sorotan karena bus tersebut ternyata tidak memiliki izin operasional yang sah.

“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan terkait, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mendalami penyebab terjadinya kecelakaan ini,” kata dia.

Menurutnya, pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini, terutama yang membahayakan keselamatan penumpang.

Sanksi tegas akan diberikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pembenahan sistem keselamatan transportasi umum, khususnya bus antarkota.

Diketahui, meskipun masa uji berkala bus ALS masih berlaku hingga 14 Mei 2025, kendaraan tersebut tidak mengantongi izin operasional.

Adapun, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, sanksi pelanggaran lalu lintas dapat berupa pencabutan izin penyelenggaraan angkutan.

Jika terjadi kecelakaan dengan kondisi kendaraan yang tidak laik maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada korban kecelakaan melalui asuransi kecelakaan.

Warga melihat kondisi Bus ALS (Antar Lintas Sumatera) yang hancur akibat kecelakaan di Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa (6/5/2025). Berdasarkan data kepolisian, kecelakaan yang diduga terjadi akibat rem blong itu menyebabkan 23 penumpang luka-luka dan 12 meninggal dunia. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/barANTARA FOTO/Iggoy el Fitra Warga melihat kondisi Bus ALS (Antar Lintas Sumatera) yang hancur akibat kecelakaan di Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa (6/5/2025). Berdasarkan data kepolisian, kecelakaan yang diduga terjadi akibat rem blong itu menyebabkan 23 penumpang luka-luka dan 12 meninggal dunia. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/bar

Jika terbukti lalai, PO ALS dapat dikenai sanksi pencabutan izin dan wajib memberikan ganti rugi kepada korban melalui asuransi kecelakaan.

Ahmad Yani menegaskan bahwa semua perusahaan angkutan umum harus mematuhi ketentuan perizinan, pemeriksaan berkala, serta menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK PAU).

“Kami berharap semua perusahaan otobus dapat melaksanakan kewajiban ini sebaik-baiknya demi mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan transportasi di Indonesia,” katanya.

 

Leave A Comment

Recommended Posts