
Untuk mendeteksi pelanggaran kendaraan bermuatan lebih atau ODOL, Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri mulai mengoptimalkan pemanfaatan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, mengatakan, saat ini beberapa titik sudah mulai memanfaatkan kamera ETLE untuk memantau jenis pelanggaran tersebut. Namun, prosesnya masih berada dalam tahap sosialisasi.
“Kita masih dalam tahap memberikan informasi dan gambaran. Nanti pada saat pelaksanaan teguran, akan ada tahapan berupa teguran, kemudian normalisasi, dan setelah itu tahap penindakan hukum,” ucap Faizal, dalam keterangan resmi, Jumat (13/6/2025).

“Pada tahap penindakan hukum inilah ETLE akan kita berdayakan di beberapa lokasi untuk memantau pelanggaran muatan berlebih maupun pelanggaran dimensi kendaraan,” lanjutnya.
Faizal menjelaskan, pelanggaran over dimension akan ditangani dengan pendekatan berbeda karena mengandung unsur pidana. Petugas akan menelusuri proses modifikasi kendaraan secara menyeluruh, termasuk siapa yang menginisiasi dan siapa yang memberi perintah.
Sedangkan untuk pelanggaran overload, karena tergolong pelanggaran lalu lintas administratif, akan dicatat dan ditindak melalui sistem Traffic Attitude Record (TAR).
Faizal menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan bersifat bertahap, dimulai dari sosialisasi, kemudian teguran dan normalisasi, hingga akhirnya penegakan hukum. Jika tahapan awal ini berjalan baik, maka para pemilik kendaraan diharapkan dapat segera melakukan penyesuaian sebelum sanksi lebih tegas diterapkan.

“Kalau tahap sosialisasi berjalan baik, para pelaku usaha akan memahami dan melakukan perubahan. Saat masuk ke tahap teguran, akan mulai diterapkan penempelan stiker sebagai penanda agar kendaraan yang perlu segera dinormalisasi bisa langsung dikenali,” kata dia.
Faizal menambahkan, sosialisasi saat ini lebih banyak difokuskan ke perusahaan-perusahaan logistik, karena sebagian besar kendaraan angkutan merupakan milik korporasi.
Kendati jumlah kendaraan milik perorangan relatif kecil, pihak kepolisian tetap menjadikannya sebagai sasaran edukasi.