
Jasa Marga menggelar sosialisasi bahaya kendaraan Over Dimension & Over Loading (ODOL) di Rest Area KM 88 Tol Cipularang pada Selasa (17/6/2025).
Hal ini dilakukan sebagai wujud nyata komitmen terhadap keselamatan berkendara, PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) bersama Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT).
Kegiatan ini menjadi bagian dari dukungan kampanye nasional “Menuju Indonesia Zero ODOL” yang diinisiasi Korlantas Polri pada sepanjang Juni 2025.

Dalam acara tersebut, JMTO tak hanya menyampaikan edukasi keselamatan berkendara, tetapi juga menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi para pengemudi.
Agni Mayvinna, Senior Manager RO 3 JMT, dalam pemaparannya mengatakan bahwa edukasi keselamatan adalah bagian dari tanggung jawab pelayanan kepada pengguna jalan.
“Keselamatan di jalan tol bukan hanya menjadi tanggung jawab operator jalan, tetapi juga membutuhkan peran aktif para pengemudi dalam mematuhi seluruh peraturan,” ujar Agni, dalam keterangan resmi, Rabu (18/6/2025).
Ahmad Wildan, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga hadir sebagai pembicara dan mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap teknik berkendara, terutama saat membawa beban berat di jalan tol.
“Kami paham, membawa muatan berlebih sering kali bukan pilihan sopir, tapi tuntutan pekerjaan. Namun, tetap penting untuk memahami bahwa risiko keselamatan dan hukum akan selalu ditanggung oleh pengemudi sendiri,” ucap Wildan.
Kegiatan ini juga dirangkai dengan operasi gabungan terhadap kendaraan ODOL, melibatkan BPTD Kelas II Jawa Barat, PJR Zebra 006 Cipularang, Dinas Perhubungan Purwakarta dan Jabar, Jasa Raharja Purwakarta, serta Kogartap II Bandung.

Pada kegiatan operasi tersebut, tercatat sebanyak 82 kendaraan telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, 54 kendaraan dinyatakan tidak melanggar, sementara 28 kendaraan diberikan teguran karena melanggar aturan.
Rincian pelanggarannya meliputi; 3 kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan, 5 kendaraan lebih dimensi, 13 kendaraan lebih muatan, 1 kendaraan melanggar Tata Cara Muat (TCM), dan 6 kendaraan melanggar dokumen perjalanan.