
truk di berbagai daerah melakukan aksi protes untuk menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Over Dimension Over Loading (RUU ODOL).
Mereka menuntut keadilan bagi para sopir yang mengalami dampak langsung dalam praktik menindak ODOL.
Praktik ODOL pada truk angkutan barang bukan hanya menimbulkan kerugian negara akibat kerusakan infrastruktur, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Sementara itu, berdasarakan rilis DPR RI, Minggu (11/5/2025), kebijakan Zero ODOL diharapkan dapat berlaku mulai tahun 2026 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan, dasar hukum untuk kebijakan zero ODOL sedang disiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

“Ini akan menjadi satu bagian dari rencana Perpres yang sedang didorong oleh Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, yaitu Penguatan Logistik Nasional, dan ada satu elemen yang nanti menjadi bagian dari rencana aksi, yaitu penanganan angkutan barang kategori ODOL,” ucap AHY, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/6/2025).
Sementara pemerintah masih merumuskan Peraturan Presiden (Perpres), Provinsi Riau dan Jawa Barat akan lebih dulu menerapkan mekanisme baru tentang ODOL.
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menjelaskan, pelaksanaan di Jabar akan fokus pada daerah hulu agar kendaraan ODOL tidak memasuki jalan umum.
Sementara itu, Provinsi Riau menerapkan kebijakan ini sebagai respons terhadap kerusakan jalan yang terus berulang akibat truk bermuatan berlebih, meskipun perbaikan telah dilakukan secara berkala.
Dikutip dari Kompas.com, sejumlah regulasi telah diterbitkan pemerintah untuk mengatur batas dimensi dan muatan kendaraan, antara lain:
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mengatur tentang batasan muatan dan dimensi kendaraan
- Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 tentang Penetapan Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan
Dalam Permenhub No. 60 Tahun 2019, khususnya Pasal 7 ayat (1), ditegaskan bahwa setiap kendaraan wajib memenuhi ketentuan terkait tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan yang dilalui.
Peraturan ini berlaku bagi pengemudi maupun perusahaan angkutan, dengan pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan tata cara pemuatan, pengukuran dimensi kendaraan, serta penimbangan beban pada seluruh atau setiap sumbu kendaraan.
Selain itu, petugas juga wajib memeriksa dokumen angkutan, termasuk kesesuaian daya angkut kendaraan dengan kelas jalan yang dilalui.
Pelanggaran aturan ODOL dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain denda administratif, pelanggar juga dapat dikenai sanksi pidana jika tindakan tersebut mengakibatkan kecelakaan atau merusak fasilitas umum.
Pada Pasal 307 UU LLAJ juga dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan angkutan barang yang tidak mematuhi ketentuan pemuatan, daya angkut, dan dimensi sebagaimana diatur dalam Pasal 169 ayat (1) dapat dipidana kurungan hingga dua bulan atau dikenakan denda maksimal Rp 500.000.