Truk ODOL mengalami patah as roda di Jalan Adi Sumarmo, Karanganyar

Lihat Foto

Muhammad Akbar, Pemerhati Transportasi mengatakan, untuk menuntaskan masalah ini harus berani melihat lebih dalam akar masalah truk ODOL.

Sebab, menurutnya masalah ini bukan sekadar soal sopir yang melanggar aturan, atau lemahnya pengawasan di jalan raya.

“Masalah sesungguhnya berakar dari sistem persaingan usaha di sektor logistik yang terlalu liberal, persaingan bebas, dan dibiarkan berjalan tanpa kendali,” kata Akbar, Kamis (10/7/2025). 

Dalam kondisi seperti itu, Akbar menjelaskan, tarif angkutan barang akan bergerak bebas tanpa batas bawah dan tanpa regulasi yang mampu menjaga iklim persaingan tetap sehat.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Kemudian, di tengah situasi pasar yang begitu kompetitif dan tanpa batas tarif yang wajar, praktik banting harga menjadi hal yang lumrah.

Pemilik barang tentu akan memilih penyedia jasa angkutan paling murah, dan operator angkutan pun terpaksa menerima tarif murah demi tetap mendapat muatan. 

Sebab, biaya operasional sulit ditekan lagi dan tekanan margin keuntungan yang sangat tipis, satu-satunya cara bertahan yang dianggap realistis adalah menambah muatan melebihi kapasitas kendaraan.

Massa tolak pelarangan truk Odol blokade jalan panturaKompas.com/Dedi Muhsoni Massa tolak pelarangan truk Odol blokade jalan pantura

“Pelanggaran ini bukan lahir dari niat melawan hukum, melainkan dari tekanan sistemik yang memaksa pelaku usaha mencari celah untuk bertahan. Ketika tidak ada perlindungan harga dan tidak ada insentif untuk taat aturan, truk ODOL pun berubah menjadi solusi diam-diam yang diterima sebagai kelaziman meski jelas menyalahi hukum,” katanya.

Akbar menyayangkan, penanganan ODOL selama ini hanya menonjolkan pendekatan penegakan hukum di lapangan, tanpa benar-benar menyentuh akar persoalan ekonominya.

Razia dilakukan, sanksi dijatuhkan, tetapi yang disasar umumnya hanya sopir atau operator kecil. Sementara itu, pemilik barang, pemilik kendaraan, atau sistem tarif yang mendorong terjadinya pelanggaran justru luput dari pengawasan.

“Akibatnya, penindakan terlihat tegas, tapi dampaknya tidak menyentuh jantung masalah. Kita sibuk menegakkan hukum di hilir, tapi abai membenahi regulasi di hulu, ibarat kata, sibuk menebang ranting-ranting masalah di hilir, tapi lupa mencabut akar persoalan di hulu,” katanya. 

Leave A Comment

Recommended Posts

kubet – Agus Gumiwang Minta Mitsubishi Fuso Tambah eCanter

admin

Lihat Foto Mitsubishi Fuso eCanter merupakan satu-satunya truk listrik yang dipamerkan saat GIIAS 2025. Kehadirannya menarik perhatian Menteri Perindustrian Republik Indonesia Agus Gummiwang Kartasasmita saat berkeliling GIIAS 2025, Kamis (24/7/2025). Agus bersama Daisuke Okamoto, President Director PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors […]

Read More