Bus Rapid Transit (BRT) Trans Jateng rute Semarang - Kecamatan Godong, Grobogan, Rabu (13/10/2021). 

Lihat Foto

Trans Jateng merupakan layanan BRT milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memberlakukan tarif baru.

Hal ini sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi ekonomi sekaligus peningkatan pelayanan transportasi massal.

Kebijakan ini juga mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/124 Tahun 2025 tentang Tarif Angkutan Aglomerasi Perkotaan Trans Jateng.

Masyarakat bisa naik Bus Rapid Transit (BRT) Trans Jateng hanya dengan membayar Rp 79 melalui metode pembayaran QRIS. Masyarakat bisa naik Bus Rapid Transit (BRT) Trans Jateng hanya dengan membayar Rp 79 melalui metode pembayaran QRIS.

Informasi ini sesuai dengan unggahan akun Instagram resmi @brttransjateng, Jumat (2/5/2025).

Dijelaskan, jika tarif baru ini akan diberlakukan aktif mulai 15 Mei 2025, di mana untuk umum berubah menjadi Rp 5.000 yang sebelumnya Rp 4.000 dan tarif khusus menjadi Rp 1.000 yang sebelumnya Rp 2.000.

Namun, untuk syarat dan ketentuan tarif khusus Trans Jateng yang baru akan diumumkan nanti pada 14 Mei 2025.

Penyesuaian tarif ini diterapkan secara menyeluruh di seluruh koridor, yaitu Semarang-Bawen, Semarang-Kendal, Purwokerto-Purbalingga, Magelang-Purworejo, Solo-Sragen, Semarang-Grobogan, dan Solo-Wonogiri.

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, masyarakat diharapkan dapat terus memanfaatkan layanan Trans Jateng sebagai moda transportasi yang aman, terjangkau, dan terintegrasi di berbagai wilayah aglomerasi perkotaan di Jawa Tengah.

Leave A Comment

Recommended Posts