Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah bersama dinas perhubungan setempat, kepolisian, TNI, Polri dan instansi terkait, melakukan razia kendaraan muatan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Magelang, Kamis (15/5/2025).

Lihat Foto

Truk dengan muatan berlebih batas yang ditentukan atau Over Dimension Over Loading (ODOL), tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tapi juga membawa risiko keselamatan pengguna jalan lain.

Mulai dari kerusakan infrastruktur seperti jalan amblas dan jembatan retak, hingga kecelakaan fatal yang merenggut banyak korban jiwa.

Maka dari itu, penting bagi pemilik armada, pengemudi, maupun pelaku usaha logistik untuk memahami dan mematuhi aturan baku mengenai batas dimensi dan muatan kendaraan.

Dilansir dari unggahan akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, kendaraan bak terbuka jenis non-dump truk memiliki ketentuan khusus terkait batasan dimensi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No KP.4413/AJ.307/DRJD/2020 tentang dimensi kendaraan untuk angkutan barang curah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc)

Sesuai ketentuan yang berlaku, dimensi bak muatan truk harus mengikuti batas maksimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah, demi mencegah pelanggaran ODOL.

Adapun aturan dimensi dan muatan truk yang sesuai adalah sebagai berikut:

  • Sumbu Ganda: Tidak melebihi 50 mm dari ban terluar pada sumbu kedua/sumbu belakang.
  • Sumbu Tunggal: Tidak melebihi lebar kabin + 50 mm pada sisi kiri dan kanan.

  • Jarak antara dinding bak belakang dan kabin:

a. Minimal 150 mm untuk kendaraan sumbu belakang tunggal
b. Minimal 200 mm untuk kendaraan sumbu belakang ganda atau lebih

  • Dinding bak belakang tidak boleh melebihi ujung landasan bagian belakang kendaraan.

Tinggi dihitung dari dasar lantai bak muatan hingga tepi atas dinding bak.

  • Konfigurasi 1.1 (sumbu depan & belakang tunggal):

– JBI maksimum: kurang dari 5.500 kg

– Tinggi bak maksimum: 550 mm

– Tambahan teralis: maksimal 450 mm

  • Konfigurasi 1.2 (sumbu belakang ganda):

– JBI maksimum: kurang dari 8.500 kg