
Bus kuning yang mengangkut anak sekolah secara gratis tersebut disediakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub DKI Jakarta).
Namun, banyak yang tidak tahu bahwa bus sekolah di Jakarta tersebut memiliki jenis layanan yang berbeda, yaitu reguler dan zonasi.
Salah satu sopir bus sekolah di Pasar Minggu mengatakan bahwa perbedaan antara bus reguler dan zonasi terletak pada ukuran serta rute.
“Bus sekolah reguler pakai ukuran medium dengan kapasitas 27 kursi penumpang. Bus ini melintasi jalan utama atau jalan besar. Kalau di Pasar Minggu ini jenis rute reguler sehingga pakai medium bus,” kata seorang sopir bus sekolah yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Kompas.com di Terminal Bus Pasar Minggu (15/5/2025).
Berbeda dari bus sekolah reguler, bus sekolah tipe zonasi memiliki ukuran yang lebih kecil.
Sopir tersebut menjelaskan bahwa ciri khas bus sekolah tipe zonasi adalah ukurannya yang mikro.
Tujuannya adalah agar bus bisa menjemput atau mengantarkan murid di sekolah-sekolah yang berlokasi di jalan yang kecil atau padat penduduk.

“Bus sekolah rute zonasi punya ukuran yang lebih kecil, hanya 19 kursi penumpang. Lantaran ukurannya mikro, bus ini melintasi sekolah-sekolah yang lokasinya ada di jalan kecil,” kata sopir tersebut.
“Bus sekolah rute reguler atau zona gratis untuk pelajar SD, SMP, dan SMA/SMK di Jakarta. Pelajar yang ingin naik bus ini hanya perlu menunggu di halte bus sekolah pada jam operasional,” tambah sopir bus itu.
Sementara itu, sekolah di Jakarta beroperasi dari Senin hingga Jumat dan dibagi dalam tiga shift.
Shift pertama beroperasi pada pukul 05.30-07.00 WIB, shift kedua pada pukul 11.00-16.00 WIB, dan shift ketiga pada pukul 17.00-18.30 WIB.