
barang berbahaya di Indonesia masih menjadi sumber bahaya yang tidak terkendali. Ketika terjadi masalah pada kendaraannya, penanganan bahayanya masih tidak jelas, malah bisa membahayakan.
Terdapat sembilan kelas, dari bahan peledak, gas, cairan mudah terbakar, benda padat mudah terbakar, bahan oksidator, zat beracun dan zat menular, bahan radioaktif, bahan korosif, dan bahan berbahaya lainnya.
Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, kendaraan yang mengangkut barang berbahaya masih berseliweran di jalan dan tidak ada cara penganannya kalau terjadi kecelakaan.

“Saat ini yang dilatih Kementerian Perhubungan ke para pengemudi barang berbahaya, kalau terbakar disirap pakai pasir dan sebagainya. Dianggap barang berbahaya itu satu jenis, padahal ada sembilan kelas dan cara penanganannya beda-beda,” kata Wildan di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Wildan pernah minta ke pengelola tol, salah satunya Tol Tangerang-Merak untuk minta data pemilik barang berbahaya yang melintas. Hal itu dilakukan untuk antisipasi kalau ada terjadi kecelakaan, jadi tahu siapa pemilik barangnya.
“Saat ini SOP pengelola jalan tol kalau ada kecelakaan yang dihubungi itu Pemadam Kebakaran. Saya pernah menemukan satu kasus saat barang berbahaya itu disemprot pakai air, apinya bukannya mati malah menyebar ke mana-mana,” kata Wildan.
Wildan berpesan untuk saat ini mencatat kontak pemilik barang perlu dilakukan sebelum adanya regulasi. Jadi ada langkah antisipasi kejadian makin parah kalau misal terlibat kecelakaan.