Inspeksi keselamatan di Rest Area Tol Jagorawi

Lihat Foto

Kemenhub) melakukan kegiatan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (ramp check) terhadap angkutan orang di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas pada masa libur panjang memperingati Kenaikan Yesus Kristus.

Total ada 46 kendaraan yang berhasil diperiksa, terdiri dari tiga bus AKAP dan 43 bus pariwisata. Dari jumlah tersebut, ditemukan 21 unit atau sekitar 46 persen melakukan pelanggaran.

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Yusuf Nugroho, mengatakan bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan bus bukanlah hal baru.

Semua ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan teknis, kelaikan jalan, serta kelengkapan dokumen perizinan. Kegiatan dilakukan bersama dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, BPTD Jawa Barat, serta Jasa Marga.

Inspeksi keselamatan di Rest Area Tol JagorawiKEMENHUB Inspeksi keselamatan di Rest Area Tol Jagorawi

“Pada momen liburan panjang kami bersama-sama melakukan inspeksi keselamatan angkutan orang. Ini untuk memastikan aspek keselamatan dengan memeriksa izin operasional, persyaratan administrasi, dan kelaikan jalan kendaraan bus yang beroperasi saat libur panjang ini,” katanya, Kamis (29/5/2025).

Dari 46 bus yang diperiksa, delapan di antaranya memiliki kartu pengawasan yang sudah kedaluwarsa, dan 13 kendaraan tidak memiliki kartu pengawasan sama sekali.

Terkait dokumen BLU-e atau bukti lulus uji laik jalan, ditemukan satu kendaraan dengan dokumen palsu, empat kendaraan dengan BLU-e yang sudah kedaluwarsa, dan dua lainnya tidak memiliki dokumen sama sekali.

Direktur Lalu Lintas Jalan Rudi Irawan menjelaskan, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 288 mengatur kewajiban setiap orang yang membawa kendaraan bermotor untuk memiliki dan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat uji berkala (KIR). Dari 21 pelanggar, sekitar 86 persen atau 18 kendaraan dinyatakan melanggar pasal tersebut.

Pelanggaran ini diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

“Kemudian, sebanyak tiga lainnya dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian sesuai kewenangannya, terkait pelanggaran STNK yang tidak asli maupun pemalsuan BLU-e,” ujar Rudi.

Temuan pelanggaran selama ramp check ini menjadi perhatian serius Ditjen Perhubungan Darat, mengingat kendaraan yang tidak laik jalan sangat berisiko terhadap keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Pada kesempatan yang sama, ditemukan satu bus tanpa izin operasional dalam kondisi tidak laik jalan, serta pengemudinya tidak membawa STNK asli. Sebagai tindak lanjut, Ditjen Perhubungan Darat langsung mengganti kendaraan tersebut dengan armada pengganti yang telah dipastikan dalam kondisi laik jalan demi keselamatan para penumpang.

Inspeksi keselamatan di Rest Area Tol JagorawiKEMENHUB Inspeksi keselamatan di Rest Area Tol Jagorawi

“Adanya bus pengganti adalah bentuk dukungan dan layanan Ditjen Hubdat kepada masyarakat. Kendaraan tidak laik jalan dan tidak berizin sangat berisiko terhadap keselamatan penumpang,” tambah Rudi.

Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat juga turut menyosialisasikan pentingnya menggunakan bus yang laik jalan dan memenuhi persyaratan administrasi serta operasional demi keselamatan bersama.

Leave A Comment

Recommended Posts

kubet – Agus Gumiwang Minta Mitsubishi Fuso Tambah eCanter

admin

Lihat Foto Mitsubishi Fuso eCanter merupakan satu-satunya truk listrik yang dipamerkan saat GIIAS 2025. Kehadirannya menarik perhatian Menteri Perindustrian Republik Indonesia Agus Gummiwang Kartasasmita saat berkeliling GIIAS 2025, Kamis (24/7/2025). Agus bersama Daisuke Okamoto, President Director PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors […]

Read More