
Zero ODOL) pada Minggu, 1 Juni 2025.
Sosialisasi tersebut akan berlangsung selama 30 hari ke depan dan menjadi fase penting dalam pelaksanaan rencana aksi nasional menuju Indonesia bebas kendaraan Over Dimension dan Over Loading.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa tahap ini menitikberatkan pada pemutakhiran data intelijen lalu lintas, khususnya terkait kepemilikan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai ketentuan dimensi di seluruh wilayah Indonesia.
“Fokus utama saat ini adalah memperbarui data kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan dimensi. Ini menjadi dasar penting sebelum pelaksanaan penindakan,” ujar dia dalam keterangannya, Minggu (1/6/2025).

Selain itu, juga akan fokus pada peningkatan kesadaran publik dan pendekatan persuasif, yakni melalui penyampaian informasi, imbauan, dan edukasi langsung kepada pengemudi dan pemilik kendaraan.
Agus menambahkan, pemilik kendaraan diimbau untuk melakukan normalisasi terhadap kendaraan yang dimensinya melebihi ketentuan, atau untuk sementara tidak mengoperasikan kendaraan tersebut demi mendukung keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
“Tahap sosialisasi ini adalah momentum penting untuk membangun pemahaman bersama dan mengajak partisipasi aktif masyarakat, khususnya pelaku usaha transportasi, dalam mendukung sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan,” jelasnya.
“Menuju Indonesia Zero ODOL tidak hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga gerakan bersama untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas nasional,” kata Agus.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mendorong mitigasi truk ODOL usai kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2 Jalan Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat pada bulan Februari lalu.

Dody mengatakan ODOL merupakan suatu permasalahan yang dilematis dan kompleks.
Menurut dia, permasalahan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian PU dan Kementerian Perhubungan saja, tetapi juga dengan institusi terkait lainnya, termasuk di bidang ekonomi.