
Padahal, kehadiran kendaraan ODOL merugikan banyak pihak. Selain dapat mempercepat kerusakan jalan, kendaraan ODOL juga menghambat kelancaran lalu lintas dan berpotensi memicu kecelakaan.
Ahmad Wildan, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengatakan, truk dengan kategori ODOL memiliki risiko tinggi saat dioperasikan.
“ODOL berarti ada dua kondisi yakni over dimensi, artinya ada perubahan atau penambahan dimensi kendaraan agar bisa memuat lebih banyak barang, selanjutnya overloading yaitu muatan yang berlebihan dari standar daya muat kendaraan,” ucap Wildan kepada Kompas.com, Senin (9/6/2025).
Sebenarnya, kendaraan ODOL bukan hanya melibatkan truk tapi bus juga bisa termasuk ke dalamnya. Namun, untuk saat ini pemerintah lebih fokus pada truk ODOL.

“Kalau bus ODOL, misal memuat penumpang lebih dari ketentuan termasuk berisiko, tapi dampak bahayanya jauh lebih tinggi pada truk, karena selisih bobot muatan akan jauh lebih besar,” ucap Wildan.
Jadi, kendaraan dapat disebut ODOL bila unit tersebut mengalami perubahan dimensi menjadi lebih besar, dan atau bermuatan lebih dari batas daya muat yang sudah ditetapkan.