Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) melaksanakan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap angkutan orang di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 7-8 Juni 2025.

Lihat Foto

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) melaksanakan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap angkutan orang di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 7-8 Juni 2025.

Kegiatan rampcheck ini merupakan bentuk komitmen Ditjen Hubdat dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan selama libur Idul Adha, sekaligus menekan risiko kecelakaan pada angkutan orang, khususnya bus.

Inspeksi keselamatan yang dilakukan meliputi pemeriksaan dokumen administrasi seperti Kartu Pengawasan (KPS), dokumen uji kendaraan (KIR/BLU-e), STNK, dan SIM.

Petugas kepolisian melakukan razia terhadap bus pariwisata yang melintas di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/6/2017).KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah Petugas kepolisian melakukan razia terhadap bus pariwisata yang melintas di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/6/2017).

Selain itu, dilakukan pula pengecekan terhadap kondisi fisik kendaraan, termasuk wiper, lampu, ban, alat pemadam api ringan (APAR), serta pemecah kaca darurat di dalam bus.

“Jumlah kendaraan yang diperiksa total 34 bus, yang tidak melanggar sebanyak 21 bus atau sekitar 62 persen, sedangkan yang melanggar ada 13 bus atau 38 persen. Dari 13 bus yang ditindak ini terdapat 16 pelanggaran,” kata Direktur Lalu Lintas Jalan Rudi Irawan, dalam keterangan resmi, Senin (9/6/2025).

Pelanggaran yang dilakukan 13 bus tersebut berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi syarat keselamatan seperti dokumen uji kendaraan (KIR) dan dokumen kartu pengawasan (KPS).

Rudi menjelaskan, pelanggaran didominasi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan KPS sebanyak tujuh pelanggaran atau sekitar 44 persen. “Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan, di antaranya dua bus mempunyai KIR tapi masa berlakunya sudah habis, satu bus tidak punya KIR, dan dua kendaraan mempunyai KIR palsu. Lalu, tiga kendaraan mempunyai KPS yang sudah kedaluwarsa, tujuh kendaraan tidak punya KPS, dan satu bus menggunakan KPS palsu,” kata Rudi.

Rudi juga mengatakan, dari hasil analisis angkutan orang yang ditindak selama dua hari, tercatat empat kendaraan yang melakukan lebih dari satu pelanggaran. “Dari 13 unit bus yang ditindak, terdapat empat bus yang lebih dari satu jenis pelanggaran dan sembilan bus lainnya melakukan satu jenis pelanggaran,” ujarnya.

Pada hari kedua pelaksanaan rampcheck, Ditjen Hubdat juga mencopot klakson telolet dari empat bus karena dinilai tidak sesuai aturan dan berpotensi membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban lalu lintas.

Sebagai langkah perlindungan bagi penumpang, Ditjen Hubdat menyediakan bus pengganti secara gratis untuk menggantikan kendaraan yang dinyatakan tidak laik jalan selama proses pemeriksaan.

Kemenhub mengimbau pemilik bus dan pengemudi untuk melakukan ramp check setiap waktuDok. Kemenhub Kemenhub mengimbau pemilik bus dan pengemudi untuk melakukan ramp check setiap waktu

“Kami melakukan pengecekan untuk memastikan kelaikan kendaraan bus yang digunakan, dan kami juga siapkan bus pengganti yang laik jalan. Bus yang diganti ini karena tidak ada dokumen administrasinya,” ujar Muiz Thohir, Direktur Angkutan Jalan.

“Penumpang kami pindahkan ke bus pengganti karena kami harus memastikan keselamatan para penumpang agar selamat sampai tujuan,” kata dia.

Selama proses inspeksi keselamatan, Ditjen Hubdat juga memberikan sosialisasi kepada para penumpang bus untuk selalu mengecek kelaikan kendaraan sebelum bepergian.

Masyarakat diimbau memanfaatkan aplikasi Mitra Darat untuk mengetahui status uji kendaraan dan kelengkapan dokumen lainnya pada bus, sehingga bisa lebih yakin bahwa bus yang digunakan benar-benar laik jalan dan aman digunakan.

Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Bali saat melakukan ramp check atau pemeriksaan kelaikan bus di salah satu obyek wisata di Bali, pada Jumat (24/5/2024). /Dok. BPTD Kelas II Bali. Yohanes Valdi Seriang Ginta Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Bali saat melakukan ramp check atau pemeriksaan kelaikan bus di salah satu obyek wisata di Bali, pada Jumat (24/5/2024). /Dok. BPTD Kelas II Bali.

Leave A Comment

Recommended Posts