
Praktik ini tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan secara signifikan.
Brigjen Bakharuddin Muhammad Syah, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, mengatakan bahwa truk ODOL menyumbang kecelakaan nomor dua terbesar di Indonesia. “Karena apa truk dan bus adalah ranking kedua menduduki angka penyebab kecelakaan lalu lintas. Jadi sangat luar biasa, kami akan menggerakkan kegiatan pelatihan pengemudi yang berkeselamatan,” ujarnya di Bekasi, yang ditemui belum lama ini.

“Saat ini kami sedang menggelorakan stakeholder, diadakan kegiatan untuk menuju zero ODOL,” katanya.
Menurut data Jasa Raharja, kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih menjadi penyebab kecelakaan nomor dua.
Pada tahun 2024, tercatat 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan.
Sementara hingga Mei 2025, tercatat 2.203 korban meninggal dunia dari 7.485 kasus kecelakaan.

Kemudian, kerugian akibat kendaraan ODOL tidak hanya menyentuh aspek keselamatan, tetapi juga berdampak besar pada ekonomi negara.
Data dari Kementerian PUPR tahun 2022 menunjukkan bahwa kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan ODOL menyebabkan kerugian negara hingga Rp 43 triliun per tahun.
Selain itu, menurut Kementerian Perhubungan, sekitar 30–40 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan berat, dan lebih dari 200 kasus kecelakaan akibat ODOL tercatat sepanjang tahun 2023.