
Masih sering ditemui pelakunya, yang dapat membahayakan di jalanan.
Sebenarnya, dari merek atau produsen truk seperti Isuzu, sudah mengikuti aturan pemerintah mengenai dimensi hingga Gross Vehicle Weight (GVW) dari produknya.

Namun, ketika sudah berada di tangan konsumen, produsen tidak bisa mengendalikan apakah truk tersebut akan digunakan dalam kondisi ODOL atau tidak.
Puti Annisa Moeloek, Marketing Communications Manager Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI), mengatakan bahwa Isuzu sudah pasti mengikuti aturan pemerintah, bahkan sudah sejak lama.
“Enggak ada kita mengeluarkan unit, produknya itu melanggar aturan dari pemerintahan. Kita juga arahkan karoseri untuk tidak melanggar dari aturannya. Tapi kalau sudah diterima customer, itu sudah enggak bisa dikendalikan lagi,” kata Annisa di Bekasi, Rabu (2/7/2025).
Puti menjelaskan bahwa truk yang sudah berada di tangan konsumen menjadi hak miliknya.
Pemilik bebas untuk melakukan apa pun dan mengangkut apa pun, sehingga sulit untuk mencegah ODOL dari pihak produsen.
“Pas udah di jalan, mereka modifikasi lagi, itu kita juga enggak bisa kendalikan. Apa yang bisa kita kendalikan adalah unit dari pabrikan kita,” kata Annisa.
Sebenarnya, pabrikan bisa saja menggugurkan garansi karena modifikasi.
Namun, Annisa melihat bahwa pelaku ODOL biasanya tidak lagi melakukan perawatan di bengkel resmi, sehingga tidak bisa diberikan sanksi dari produsen.