
Kementerian Perhubungan RI mulai mengambil langkah konkret dalam upaya membersihkan jalan dari truk Over Dimension dan Overload (ODOL) yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur.
Pembersihan ini akan dilakukan melalui beberapa tahap, dimulai dari sosialisasi kepada para pelaku usaha dan pemilik kendaraan yang berlangsung selama kurang lebih satu bulan.
Pada tahap ini, pemerintah bersama Korlantas Polri dan PT Jasa Marga akan menyampaikan informasi dan edukasi terkait bahaya serta sanksi hukum bagi pelanggaran ODOL kepada para pemangku kepentingan.

“Berkaitan dengan penanganan ODOL dalam beberapa waktu ke depan, sekitar satu bulan akan kami lakukan sosialisasi terhadap penanganan masalah,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).
“Selanjutnya nanti ada peringatan, kemudian setelahnya baru ada penegakan hukum,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk jawaban atas keluhan masyarakat serta komitmen pemerintah untuk menciptakan keselamatan serta kelancaran di jalan.
Pemerintah juga berupaya memastikan bahwa semua pihak memahami aturan serta sanksi yang berlaku sebelum dilakukan tindakan hukum.
Sosialisasi akan difokuskan pada lokasi-lokasi yang dinilai strategis dan rawan pelanggaran, seperti pelabuhan, jalan tol, dan kawasan industri. “Ada beberapa titik yang akan kita lakukan berkaitan dengan penertiban truk ODOL ini, di antaranya di pelabuhan, di jalan tol, dan di kawasan industri,” kata Dudy.
Sebagai bagian dari strategi penertiban, Kemenhub juga akan mulai mengaktifkan sistem Weigh In Motion (WIM) di jalan tol.

Sistem ini akan didukung oleh teknologi pemantau kecepatan dan pencatatan jalur masuk kendaraan, guna mengidentifikasi kendaraan yang kelebihan muatan atau dimensi secara otomatis.
“Berkaitan dengan jadi nanti di jalan tol, kami ingin berharap bahwa nanti ada pengaktifan Weigh In Motion (WIM) dan juga alat pendeteksi speed (kecepatan), kemudian juga untuk memonitor jalur masuk untuk pendataan,” jelasnya.
Atas keputusan tersebut, Korlantas Polri dan PT Jasa Marga setuju bahwa strategi penegakan hukum terhadap pelanggaran truk ODOL perlu dilakukan secara bertahap, diawali dengan sosialisasi, peringatan, normalisasi, dan penegakan hukum.
“Kita sepakat untuk melakukan penegakan hukum diawali dari sosialisasi, nanti ada peringatan, termasuk juga peringatan terhadap pengusaha-pengusaha agar bisa dilakukan normalisasi, baru nanti akan kita lakukan penegakan hukum,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Ia juga menekankan perbedaan aspek hukum antara pelanggaran Over Dimension dan Overload.

Kendaraan yang mengalami Over Dimension dikategorikan sebagai tindak pidana lalu lintas dan diproses melalui jalur peradilan umum.
Sementara itu, Overload merupakan pelanggaran lalu lintas administratif yang diatur dalam Pasal 305 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.