
truk over dimension over load (ODOL).
Meski begitu, Kakorlantas Agus Suryonugroho menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran truk ODOL akan dilakukan secara bertahap. Tahapan tersebut mencakup sosialisasi, peringatan, normalisasi, dan penegakan hukum.
“Kita sepakat untuk melakukan penegakan hukum diawali dari sosialisasi, nanti ada peringatan termasuk juga peringatan terhadap pengusaha-pengusaha agar bisa dilakukan normalisasi, baru nanti akan kita lakukan penegakan hukum,” kata Agus mengutip Korlantas, Selasa (20/5/2025).

Agus menjelaskan, sosialisasi penting dilakukan karena terdapat perbedaan pendekatan hukum antara pelanggaran over dimension atau kelebihan dimensi dan overloading atau kelebihan muatan.
Kelebihan dimensi dikategorikan sebagai tindak pidana lalu lintas, yang proses penindakannya dilakukan melalui jalur peradilan umum.
Sementara itu, kelebihan muatan merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Pasal 305 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Over dimensi itu adalah tindak pidana kejahatan lalu lintas, jadi penegakannya memang menggunakan peradilan biasa. Kalau overload itu adalah pelanggaran, jadi pasalnya 305, jadi dua aspek yang berbeda,” katanya.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa hasil kajian menunjukkan pelanggaran ODOL menjadi faktor dominan dalam sejumlah kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan.
“Setelah dilakukan pengkajian, banyak sekali dominan terjadi peristiwa kecelakaan dan banyak korban juga, termasuk juga infrastruktur jalan akibat over dimensi overloading rusak,” kata Agus.