Razia Truk ODOL dilakukan di Tol Jakarta-Tangerang pada 6-8 Mei 2025

Lihat Foto

Mereka menjadi tersangka karena menyebabkan kecelakaan di jalan.

Padahal, masih ada pelaku lain selain sopir dan pemilik truk, yakni pemesan dan pemilik barang yang diantar.

Razia Truk ODOL dilakukan di Tol Jakarta-Tangerang pada 6-8 Mei 2025Dok. Jasa Marga Razia Truk ODOL dilakukan di Tol Jakarta-Tangerang pada 6-8 Mei 2025

Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mengatakan bahwa jika penindakan ODOL hanya dilakukan dengan menangkap sopir, maka Zero ODOL akan sulit tercapai.

“Sopir selalu dijadikan tersangka, ditahan terus (saat operasi). Kita enggak pernah lihat pemilik barang ditahan,” kata Djoko kepada Kompas.com belum lama ini.

Menurut Djoko, seharusnya pemesan hingga pemilik barang juga ditahan.

Pengusaha truk atau sopir bisa ditangkap jika memang terlibat atau mencari untung dari praktik ODOL. “Di Indonesia, truk ODOL enggak pernah beres karena yang ditangkap itu sopir saja,” kata Djoko.

Djoko menjelaskan, penindakan saat ini tidak mengenai akar rumput dan justru menciptakan saling gigit.

Regulator menggigit pengusaha truk dengan maksud agar pengusaha truk menggigit pemilik barang, tetapi itu tidak mungkin terjadi. “Pengusaha truk dan pemilik barang adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam hal penertiban truk ODOL,” kata Djoko.

Sopir truk menanggung beban sistem logistik yang salah.

Tanggung jawab pemilik barang dibebankan kepada sopir, sehingga jika terjadi kecelakaan, mereka yang dijadikan tersangka.

 

Leave A Comment

Recommended Posts