
truk Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai dilakukan, bila melihat kenyataan sehari-hari, kendaraan kelebihan muatan atau tidak sesuai dimensi masih bebas berseliweran.
Muhammad Akbar, pemerhati transportasi mengatakan, untuk menuntaskan masalah ODOL, pemerintah harus berani melakukan perubahan pendekatan secara mendasar.
“Penegakan hukum tidak cukup berhenti di hilir, pada sopir di jalan atau petugas lapangan. Fokus utama seharusnya menyasar pengambil keputusan, yakni pemilik barang yang memuat barang berlebihan, pemilik armada yang memberi izin operasional, hingga karoseri yang memodifikasi truk di luar batas wajar,” tulis Akbar, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, dalam keterangan resminya, Senin (30/6/2025).
Lebih lanjut, Akbar menjelaskan, titik-titik tersebut menjadi awal dari semua keputusan pelanggaran yang selama ini justru sering luput dari pengawasan.

Bila hanya mengandalkan imbauan atau sekadar sanksi administratif, maka upaya untuk memberantas ODOL sampai ke akarnya tidak akan pernah cukup.
Karena itu, pemerintah diusulkan untuk mengambil langkah yang lebih menyeluruh dan berani dalam menelusuri struktur pelanggarannya.
“Tanpa keberanian menyentuh aktor-aktor utama di balik rantai pelanggaran ODOL, seluruh upaya penertiban hanya akan menjadi drama tahunan, seremonial belaka, ramai di permukaan, tapi tidak pernah menyentuh akar persoalan,” ujar Akbar.
Akbar menjelaskan, sangat disayangkan bila penegakan hukum terhadap ODOL hanya menyasar sopir, sementara pelaku usaha dan pihak yang sebenarnya mengambil keputusan justru tidak tersentuh.
Terjadinya aksi demo sopir truk yang marak di sejumlah daerah, seharusnya menjadi sinyal, bukan dianggap sekadar bentuk penolakan terhadap penegakan hukum. Pasalnya, sopir bukanlah pihak yang menentukan ukuran bak truk, apalagi jumlah muatan yang harus dibawa.

Menurutnya, aksi para sopir mencerminkan puncak gunung es dari sistem logistik yang tidak sehat, ditambah penegakan hukum yang masih sering tebang pilih.
“Persoalan ODOL bukan hal baru, sudah berlangsung bertahun-tahun. Truk-truk ‘gendut’ dengan muatan melampaui batas dan berdimensi berlebih dibiarkan berlalu-lalang di jalan raya, seolah pelanggaran ini adalah hal yang normal dan bisa dimaklumi,” katanya.