Sebuah truk pengangkut galon AMDK mengalami kecelakaan akibat dugaan kelebihan muatan, menyoroti kembali bahaya praktik ODOL di jalan raya.

Lihat Foto

ODOL) di Indonesia harus segera dilaksanakan dan tidak bisa lagi ditunda.

Kondisi ini disebabkan dampak serius dari ODOL di berbagai aspek, seperti kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka hingga meninggal dunia, kemacetan di sejumlah ruas jalan, kerusakan infrastruktur, bahkan peningkatan polusi udara di daerah terdampak.

Dudy menjelaskan, berdasarkan data Korlantas Polri, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang sepanjang tahun 2024.

“Sementara dari data Jasa Raharja, kendaraan ODOL menjadi penyebab kecelakaan nomor dua. Pada tahun yang sama, tercatat ada 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan,” ujar Dudy dalam keterangan resminya, Jumat (27/6/2025).

Adapun terkait kerusakan infrastruktur, diperkirakan dibutuhkan anggaran sekitar Rp 43,47 triliun per tahun untuk memperbaiki jalan rusak, salah satunya akibat kendaraan ODOL.

Dalam hal regulasi, Dudy menegaskan, Kemenhub tidak akan menerbitkan aturan baru soal ODOL namun hanya menjalankan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sekaligus kembali mengingatkan komitmen zero ODOL yang telah disepakati sejak 2017.

Razia ODOL di Tol SemarangJasa Marga Razia ODOL di Tol Semarang

“Mulai saat ini kami hanya akan menjalankan regulasi yang sudah ada secara lebih tegas. Karena itu, kami mengajak seluruh stakeholder terkait untuk melaksanakan komitmen zero ODOL demi menciptakan ekosistem angkutan barang yang berkeselamatan,” katanya.

Dudy juga menyampaikan, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan penanganan angkutan ODOL atau ingin memberi masukan, dirinya sangat terbuka untuk berdiskusi.

Untuk implementasi, tahun ini akan dilakukan beberapa langkah bersama Korlantas Polri dan Jasa Marga, seperti sosialisasi ulang kepada para pemangku kepentingan mengenai komitmen zero ODOL, pengumpulan data truk ODOL yang melibatkan Jasa Marga, juga penindakan yang akan dilakukan pihak Kepolisian.

Selain itu, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat juga akan memberikan pelatihan kepada para pengemudi truk, mencakup hal-hal teknis hingga edukasi mengenai ketentuan hukum di jalan raya.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Agus Suryonugroho menambahkan, Over Dimension termasuk kategori pidana (Pasal 277) dan dapat diproses secara hukum, sedangkan Over Loading merupakan pelanggaran administratif (Pasal 309) dan bisa dikenakan tilang.

Ilustrasi penindakan truk ODOLDok. Humas Polri Ilustrasi penindakan truk ODOL

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Marga, Rivan Achmad Purwantono, berharap semua pihak turut serta dalam menghentikan fenomena angkutan ODOL di jalan raya. Menurutnya, pelanggaran tersebut dapat memicu kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lain.

“Jadi ini penting untuk saling mengingatkan bahwa jalan itu betul-betul bukan area untuk membunuh, artinya bisa mencelakai masyarakat lain. Jalan yang berkeselamatan jauh lebih baik,” ujar Rivan.

Leave A Comment

Recommended Posts